Monday, November 12, 2018

Warga Negara dan Negara ISD Bab 5

Warganegara dan Negara

5.1. Hukum, Negara dan Pemerintahan

Pengertian hukum

Dapat didefinisikan menurut para ahli, hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang mana bila dilanggar akan terkena hukuman tertentu.

KPK Bidik 56 Anggota DPRD Jambi Terkait Gratifikasi dan Suap

Sabir Laluhu
Senin, 12 November 2018 - 01:12 WIB


KPK Bidik 56 Anggota DPRD Jambi Terkait Gratifikasi dan Suap

KPK Bidik 56 Anggota DPRD Jambi Terkait Gratifikasi dan Suap
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 56 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu sudah melalui pertimbangan yang matang. Tuntutan tersebut, tutur Febri, lebih dulu diusulkan JPU ke pimpinan KPK kemudian disetujui pimpinan.

Dia menuturkan, yang patut dilihat dan diingat dari tuntutan Zola yakni tentang fakta-fakta hukum dan pertimbangan dalam analisa yuridis yang dituangkan JPU. Febri memaparkan, poin pentingnya adalah bagaimana dengan pihak-pihak lain atau sekitar 56 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang juga harus dimintakan pertanggungjawabannya sebagai penerima uang dari Zola terkait pembahasan dan pengesahan APBD TA 2017 dan 2018. Nama-nama yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tersebut bahkan secara terang telah disebutkan oleh JPU.

"Sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut. Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada. Kami juga lihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Menurutnya, dari sekitar 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang disebut sebagai penerima uang suap baru ada satu yang menjadi terpidana yakni anggota DPRD dari Fraksi PAN Supriyono (divonis 6 tahun penjara). Febri menyebut, bagi para anggota DPRD lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, maka majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Zola akan menilai siapa saja yang terbukti menerima aliran dana berdasarkan fakta-fakta persidangan. Baik berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti yang sudah terbuka di persidangan.

"Saat ini proses pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain sedang berjalan. Pelaku lain tentu yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPRD tersebut," bebernya.

Febri mengaku belum bisa menyampaikan apakah konteks pengembangan tersebut berhubungan dengan telah dibukanya penyelidikan baru atau tidak. Yang jelas sekali lagi dia menegaskan, salah satu poin utama yang menjadi fokus KPK yakni aliran dana yang diterima para anggota dan pimpinan DPRD, jumlah dana yang diterima, dan proses hukum lanjutan terhadap para pihak. Menurut Febri, KPK tidak mau terburu-buru menyebutkan berapa orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka baru penerima suap.

"KPK tentu tetap harus hati-hati menangani ini. Memang anggota DPRD yang kami proses sejauh ini dalam berbagai perkara sudah cukup banyak, ada sekitar 149 orang yang tersebar di lebih di 22 provinsi. Tapi tentu kalau ada temuan-temuan lain dengan bukti yang cukup dalam perkara Zumi Zola, kami akan memproses dengan catatan bukti permulaan yang cukup. Itu sebagai syarat utama untuk melakukan penyidikan," ungkapnya.

Menurut saya, solusi yang tepat untuk kasus ini adalah membuat sistem penggajian yang layak, dalam arti kata apparat akan bekerja dengan baik apabila, gaji dan tunjangan mencukupi kehidupan, memberikan keteladanan pada calon para pemimpin, dan memberantas korupsi hingga keakarnya.

Ciri-ciri dan sifat hukum


1.    Ada perintah atau larangan.
2.  Perintah dan larangan itu harus dipatuhi.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan, dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu, untuk ditaati, dan apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi berupa hukuman.

Akan tetapi, tertanya tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapidengan unsur paksaan. Dengan demikian hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.


Sumber-sumber hukum

Segala sesuatu yang menimbulkan peraturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan apabila dilanggar terkena sanksi.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material

Sumber hukum formal:
1.      Undang-undang(statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.


2.      Kebiasaan(custom)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang dalam hal yang sama, dan diterima masyarakat. Sehingga tindakan berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.

3.      Keputusan-keputusan hakim(yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakin kemudian mengenai masalah yang lama.

4.      Traktat(treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terkait dengan isi perjanjian tersebut.


5.      Pendapat sarjana hukum
Tak lain melainkan pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam,menyelesaikan suatu masalah.


Sedangkan untuk sumber hukum material ada sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.


Pembagian hukum

 Menurut pembagiannya sumbernya hukum dibagi dalam:

1.      Hukum undang-undang: yang mana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan: yang mana hukum yang terletak pada kebiasaan(adat).
3.      Hukum traktat: yang mana hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.      Hukum yurisprudensi: yang mana terbentuk karena keputusan hakim.


 Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi:
1.      Hukum tertulis yang terbagi lagi atas:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan dalam artian yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

2.      Hukum tak tertulis.
        
            
 Menurut tempat berlakunya:
1.      Hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara.
2.      Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.      Hukum asing ialah hukum dalam negara lain.
4.      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.
           
            
 Menurut waktu berlakunya :
1.      Ius constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarkat tertentu dalamsuatu daerah tertentu.
2.      Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu mendatang.
3.      Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
            
          
  Menurut cara mempertahankannya:
1.      Hukum material: ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2.      Hukum formal( hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
           
          
 Menurut sifatnya:
1.      Hukum yang memaksa hukum yang harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.      Hukum mengatur(pelengkap) hukum yang dapat dikesampingkan.
          
           Menurut wujudnya:
1.      Hukum obyektif: ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.      Hukum subyektif: ialah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

          Menurut isinya :
1.      Hukum privat(hukum sipil) hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum publik(hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.

Pengertian negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.



Dua tugas negara

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
        
      Sifat-sifat negara

      Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat paa organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan(manifestasi)dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah:
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Dua bentuk negara

1.      Negara kesatuan(unitarisme)
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada di pusat.

Ada dua macam bentuk negara kesatuan yaitu:

a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sitem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Dengan kata lain pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.

Dalam hal ini terdapat keuntungan dan kerugiannya, antara lain:

Keuntungan:

1.      Adanya peraturan yang sama diseluruh negara.
2.      Penghasilan daerah dpt digunakan untuk keperluan seluruh negara.
                      
                     Kerugiannya:

1.      Penumpukan pekerjaan di pemerintah pusat; terlambatnya putusan-putusan dari pusat.
2.      Keputusan sering tidak cocok dengan daerah.
3.      Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap suatu daerah.


b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam sistem ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

          2. Negara serikat(federasi)
             Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri       sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Unsur-unsur negara 

Untuk dapat dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi persyaratan berikut:

1.      Harus ada wilayahnya.
2.      Harus ada rakyatnya.
3.      Harus ada pemerintahnya.
4.      Harus ada tujuannya.
5.      Mempunyai kedaulatan.

Tujuan negara republik Indonesia

Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD’45 alinea 4: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan …”
a)      Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, berarti negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
b)      Memajukan kesejahteraan umum, berarti bahwa negara republik Indonesia mengehendaki agar seluruh rakyatnya dapat mengenyam kesejahteraan.
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti menyadarkan usaha pemerintah untuk memajukan mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berarti berusaha aktif dalam meredakan ketegangan dunia, yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

Pengertian pemerintah

Pemerintah adalah aparatur negara yang mempunyai peran penting dalam negara dan merupakan roda negara.

Perbedaan pemerintahan dan pemerintah

Untuk dapat membedakan keduanya mari kita lihat dulu keduanya dalam arti luas dan sempit.
Pemerintahan dalam arti luas:
-          Segala kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat, penduduk, dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
-          Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara, yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu suatu negara demi tercapainya tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Namun kalau kita mengikuti Vollenhoven maka mengikuti bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Dalam arti sempit:
-          Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-          Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Pemerintah dalam arti luas:
Menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit:
Hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

5.2.Warga negara dan negara

Pengertian warga negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Jadi secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Untuk dapat menjadi warga negara seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara

Dua kriteria menjadi warga negara

Untuk menentukannya digunakan dua kriteria yaitu:

1.      Kriterium kelahiran, masih dibedakan lagi menjadi dua:
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga sebagai “ius sanguinis”. Dalam kasus ini seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut juga “ius soli”. Dalam kasus ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana ia dilahirkan. Meskipun orangtuanya tidak berasal dari negara tersebut.

2.     Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang memegang kewarganegaraan negara lain.

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara adalah rakyat yang mana rakyat sendiri adalah orang yang taat pada peraturan yang ada dalam negara tersebut. Keberadaan rakyat sangat penting utuk berdirinya suatu negara.

Pasal yang tercantum dalam UUD’45 tentang warga negara


                                                   WARGA NEGARA
  Pasal 26 ayat:
(1)   Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
        orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
        Warganegara.
(2)   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

  Pasal 27 ayat:
(1)    Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
         Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
         tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
         bagi kemanusiaan.
             
 Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD’45 tentang kewajiban warga negara Indonesia

1.      Pasal 27 ayat 1
             Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap   negara.

2.      Pasal 28 ayat A – J
             Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

3.      Pasal 29 ayat 2
             Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

4.      Pasal 30 ayat 1-5
             Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,   Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan  kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

5.      Pasal 31 ayat 1-5
             Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.

6.       Pasal 33 ayat 1-5
              Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

7.      Pasal 34 ayat 1-4
             Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Sumber: