Warganegara dan Negara
5.1. Hukum, Negara dan Pemerintahan
Pengertian
hukum
Dapat didefinisikan menurut para ahli, hukum adalah
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
mana bila dilanggar akan terkena hukuman tertentu.
KPK Bidik 56 Anggota DPRD Jambi Terkait Gratifikasi
dan Suap
Sabir Laluhu
Senin, 12 November 2018 - 01:12 WIB
KPK Bidik 56 Anggota DPRD Jambi Terkait Gratifikasi dan Suap

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik
56 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang belum menjadi tersangka dalam
kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran
(TA) 2017 dan 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tuntutan
terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara
selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak
politik selama 5 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu
sudah melalui pertimbangan yang matang. Tuntutan tersebut, tutur Febri, lebih
dulu diusulkan JPU ke pimpinan KPK kemudian disetujui pimpinan.
Dia menuturkan, yang patut dilihat dan diingat dari
tuntutan Zola yakni tentang fakta-fakta hukum dan pertimbangan dalam analisa
yuridis yang dituangkan JPU. Febri memaparkan, poin pentingnya adalah bagaimana
dengan pihak-pihak lain atau sekitar 56 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi
Jambi yang juga harus dimintakan pertanggungjawabannya sebagai penerima uang
dari Zola terkait pembahasan dan pengesahan APBD TA 2017 dan 2018. Nama-nama
yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tersebut bahkan secara
terang telah disebutkan oleh JPU.
"Sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan
aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut. Kami akan melihat lebih jauh
dari fakta-fakta persidangan yang ada. Kami juga lihat kesesuaian antara satu
bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya," ujar Febri saat
dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Menurutnya, dari sekitar 57 anggota dan pimpinan DPRD
Provinsi Jambi yang disebut sebagai penerima uang suap baru ada satu yang
menjadi terpidana yakni anggota DPRD dari Fraksi PAN Supriyono (divonis 6 tahun
penjara). Febri menyebut, bagi para anggota DPRD lain yang belum ditetapkan
sebagai tersangka, maka majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Zola akan
menilai siapa saja yang terbukti menerima aliran dana berdasarkan fakta-fakta
persidangan. Baik berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti
yang sudah terbuka di persidangan.
"Saat ini proses pengembangan perkara untuk
mencari pelaku lain sedang berjalan. Pelaku lain tentu yang diperhatikan adalah
dugaan aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPRD tersebut,"
bebernya.
Febri mengaku belum bisa menyampaikan apakah konteks
pengembangan tersebut berhubungan dengan telah dibukanya penyelidikan baru atau
tidak. Yang jelas sekali lagi dia menegaskan, salah satu poin utama yang
menjadi fokus KPK yakni aliran dana yang diterima para anggota dan pimpinan
DPRD, jumlah dana yang diterima, dan proses hukum lanjutan terhadap para pihak.
Menurut Febri, KPK tidak mau terburu-buru menyebutkan berapa orang yang akan ditetapkan
menjadi tersangka baru penerima suap.
"KPK tentu tetap harus hati-hati menangani ini.
Memang anggota DPRD yang kami proses sejauh ini dalam berbagai perkara sudah
cukup banyak, ada sekitar 149 orang yang tersebar di lebih di 22 provinsi. Tapi
tentu kalau ada temuan-temuan lain dengan bukti yang cukup dalam perkara Zumi
Zola, kami akan memproses dengan catatan bukti permulaan yang cukup. Itu
sebagai syarat utama untuk melakukan penyidikan," ungkapnya.
Menurut saya, solusi yang tepat untuk kasus ini adalah
membuat sistem penggajian yang layak, dalam arti kata apparat akan bekerja
dengan baik apabila, gaji dan tunjangan mencukupi kehidupan, memberikan
keteladanan pada calon para pemimpin, dan memberantas korupsi hingga keakarnya.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
1. Ada
perintah atau larangan.
2. Perintah
dan larangan itu harus dipatuhi.
Agar tata tertib dalam masyarakat
dapat dilaksanakan, dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu, untuk ditaati, dan apabila dilanggar,
akan dikenakan sanksi berupa hukuman.
Akan tetapi, tertanya tidak setiap
orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu peraturan hidup itu
benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapidengan unsur
paksaan. Dengan demikian hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
Sumber-sumber
hukum
Segala
sesuatu yang menimbulkan peraturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan
apabila dilanggar terkena sanksi.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material
Sumber
hukum formal:
1. Undang-undang(statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan(custom)
Perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang dalam hal yang sama, dan diterima masyarakat. Sehingga
tindakan berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan
hakim(yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang
sering dijadikan dasar keputusan hakin kemudian mengenai masalah yang lama.
4. Traktat(treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih
mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terkait
dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat
sarjana hukum
Tak lain melainkan pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam,menyelesaikan suatu masalah.
Sedangkan untuk sumber hukum material
ada sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
Pembagian
hukum
Menurut pembagiannya sumbernya hukum
dibagi dalam:
1. Hukum
undang-undang: yang mana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum
kebiasaan: yang mana hukum yang terletak pada kebiasaan(adat).
3. Hukum
traktat: yang mana hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
4. Hukum
yurisprudensi: yang mana terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut bentuknya hukum dibagi
menjadi:
1. Hukum
tertulis yang terbagi lagi atas:
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan dalam artian yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2. Hukum
tak tertulis.
Menurut tempat berlakunya:
1. Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu negara.
2. Hukum
internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3. Hukum
asing ialah hukum dalam negara lain.
4. Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.
Menurut waktu berlakunya :
1. Ius
constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarkat
tertentu dalamsuatu daerah tertentu.
2. Ius
constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu mendatang.
3. Hukum
asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
Menurut cara mempertahankannya:
1. Hukum
material: ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum
formal( hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
Menurut sifatnya:
1. Hukum
yang memaksa hukum yang harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum
mengatur(pelengkap) hukum yang dapat dikesampingkan.
Menurut wujudnya:
1. Hukum
obyektif: ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2. Hukum
subyektif: ialah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
Menurut isinya :
1. Hukum
privat(hukum sipil) hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum
publik(hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.
Pengertian negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Dua tugas negara
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat paa organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena
penjelmaan(manifestasi)dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut
adalah:
1. Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.
2. Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
Dua bentuk negara
1. Negara
kesatuan(unitarisme)
Suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam negara itu berada di pusat.
Ada
dua macam bentuk negara kesatuan yaitu:
a) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sitem ini, segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Dengan
kata lain pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Dalam
hal ini terdapat keuntungan dan kerugiannya, antara lain:
Keuntungan:
1. Adanya
peraturan yang sama diseluruh negara.
2. Penghasilan
daerah dpt digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya:
1. Penumpukan
pekerjaan di pemerintah pusat; terlambatnya putusan-putusan dari pusat.
2. Keputusan
sering tidak cocok dengan daerah.
3. Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap
suatu daerah.
b) Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam
sistem ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya
sendiri.
2.
Negara serikat(federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula
berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur
negara
Untuk
dapat dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Harus
ada wilayahnya.
2. Harus
ada rakyatnya.
3. Harus
ada pemerintahnya.
4. Harus
ada tujuannya.
5. Mempunyai
kedaulatan.
Tujuan negara republik Indonesia
Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD’45 alinea 4:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan …”
a) Melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, berarti negara Indonesia tidak
mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa
rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
b) Memajukan
kesejahteraan umum, berarti bahwa negara republik Indonesia mengehendaki agar
seluruh rakyatnya dapat mengenyam kesejahteraan.
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa, berarti menyadarkan usaha pemerintah untuk memajukan
mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berarti berusaha aktif dalam meredakan
ketegangan dunia, yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Pengertian pemerintah
Pemerintah adalah aparatur negara yang mempunyai peran
penting dalam negara dan merupakan roda negara.
Perbedaan pemerintahan dan pemerintah
Untuk dapat membedakan keduanya mari kita lihat dulu
keduanya dalam arti luas dan sempit.
Pemerintahan dalam arti luas:
-
Segala kegiatan yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat,
penduduk, dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban
negara, yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu suatu negara demi
tercapainya tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu,
maka bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Namun kalau kita mengikuti
Vollenhoven maka mengikuti bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Dalam arti sempit:
-
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka
hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-
Kalau kita mengikuti Vollenhoven,
kekuasaan negara di bidang bestuur.
Pemerintah dalam arti luas:
Menunjuk pada alat perlengkapan negara
seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit:
Hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
5.2.Warga negara dan
negara
Pengertian
warga negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Jadi secara umum, pengertian warga negara adalah
anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Untuk
dapat menjadi warga negara seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh suatu negara
Dua
kriteria menjadi warga negara
Untuk menentukannya digunakan dua kriteria yaitu:
1. Kriterium
kelahiran, masih dibedakan lagi menjadi dua:
a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga sebagai “ius sanguinis”. Dalam
kasus ini seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan
orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut juga “ius soli”. Dalam kasus
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana ia
dilahirkan. Meskipun orangtuanya tidak berasal dari negara tersebut.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang memegang
kewarganegaraan negara lain.
Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
adalah rakyat yang mana rakyat sendiri adalah orang yang taat pada peraturan
yang ada dalam negara tersebut. Keberadaan rakyat sangat penting utuk
berdirinya suatu negara.
Pasal
yang tercantum dalam UUD’45 tentang warga negara
WARGA NEGARA
Pasal 26 ayat:
(1) Yang
menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undangundang.
Pasal 27 ayat:
(1) Segala
Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal-pasal
yang tercantum dalam UUD’45 tentang kewajiban warga negara Indonesia
1. Pasal
27 ayat 1
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia.
3. Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan )
4. Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan.
6. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
7. Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap
fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber:
